Rabu 15 Oktober 2025
Wanita Indonesia
Advertisement
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX
No Result
View All Result
Wanita Indonesia
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Morning News
Home GAYA HIDUP

Cap Hoaks Berita Perkosaan Anak di Project Multatuli Ancam Kebebasan Pers

redaksi by redaksi
Oktober 27, 2021
0
Cap Hoaks Berita Perkosaan Anak Di Project Multatuli Ancam Kebebasan Pers

wanitaindonesia.co – Cap hoaks tentang berita pemerkosaan anak di Luwu Timur dan peretasan atas media Projectmultatuli.org, telah mengancam kebebasan pers.

Pemberitaan terkait pemerkosaan anak yang diterbitkan oleh Project Multatuli dicap hoaks oleh pihak kepolisian. Setelah sebelumnya, website yang menayangkan berita berjudul “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan” itu juga mengalami peretasan. Melabeli hoaks dan meretas produk jurnalistik ini jelas sebagai upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang melanggar Undang-undang Pers. 

READ ALSO

Didepan 300 Mahasiswa, Unilever Indonesia : Tolerance is Key

Di Mommy and Me 2022 Ada Stroller Magicfold dan Bonikka !

Kejadian bermula saat Rabu (7/10), website projectmultatuli.org mengalami peretasan. Sejak pukul 6 petang, dua jam setelah diterbitkan, banyak pembaca mengeluhkan tidak bisa mengakses berita berjudul “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan.” Semula, tim Project Multatuli mengira hal itu terjadi karena masalah kapasitas server yang tidak memadai. Namun, pada pagi tanggal 7 Oktober baru bisa dikonfirmasi terdapat serangan Ddos (Distributed Denial of Service).

Pada pukul 8 malam, akun @humasreslutim menuliskan komentar di Instagram yang berisikan “klarifikasi” tentang pemberitaan Project Multatuli. Namun, akun tersebut malah secara gamblang menyebut nama pelapor (yang sudah ditulis dengan nama samaran Lydia di artikel), sehingga tim Project Multatuli memilih untuk menghapus komentar tersebut dan mempersilahkan @himasreslutim berkomentar tanpa menyebutkan nama ibu para korban.

Sekitar 20 menit kemudian tim Project Multatuli mendapatkan laporan dari pembaca yang membagi berita di media sosial mereka mendapatkan DM dari @humasreslutim yang menyebabkan beberapa pembaca merasa tidak nyaman. Lalu pukul 21.00 WIB, akun @humasreslutim mengunggah konten di story yang menyatakan reportase Project Multatuli tersebut adalah hoaks. Tak berselang lama, sejumlah akun berkomentar di Instagram ramai ramai menyebutkan bahwa berita itu hoaks.

“Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tulis siaran resmi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kamis (7/10).

Tindakan memberi cap hoaks secara serampangan terhadap berita merupakan pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis. Pasal 18 Undang-undang Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.

Laporan yang dicap hoaks oleh Polres Luwu Timur bercerita tentang Lydia, bukan nama sebenarnya, yang telah melaporkan mantan suaminya untuk dugaan pemerkosaan pada ketiga anaknya yang masih di bawah usia 10 tahun. Lydia mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur, lalu melaporkan ke Polres Luwu Timur. Di kedua institusi ini Lydia mengatakan dia tidak mendapatkan keadilan. Ia bahkan dituding punya gangguan kesehatan mental.

Mantan suaminya yang merupakan aparatur sipil negara di kantor dinas pemerintahan Luwu Timur, Sulawesi Selatan biasa menjemput anak anak Lydia saat sepulang sekolah dengan memberi jajan atau makanan. Ketiga anak Lydia masih di bawah umur 10 tahun.

Oktober 2019, anak anaknya mengeluh sakit dan menceritakan kepada ibunya perlakuan mantan suaminya kepada mereka. Sejak saat itu Lydia melaporkan kasus tersebut ke Polres Luwu Timur, namun pada 10 Desember 2019, polisi menghentikan proses penyidikan dan tidak melihat atau mengabaikan semua bukti foto yang disampaikan Lydia. Bahkan kemudian mencap laporan yang diterbitkan di website Projectmultatuli.org adalah hoaks.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung mengatakan pihaknya, mendesak Polres Luwu Timur mencabut cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Pelabelan hoaks akan membuat pers menjadi takut dalam membuat berita atau dikhawatirkan memicu praktik swasensor.

“Upaya yang dapat mengarah kepada pembungkaman pers ini pada akhirnya dapat merugikan publik karena tidak mendapatkan berita yang sesuai fakta,” kata salah satu perwakilan narahubung siaran pers itu.

Pihaknya juga mengecam serangan Ddos terhadap website Project Multatuli Serangan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.  Di sisi lain, dia mengimbau pula kepada jurnalis dan media agar mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta mengacu pada pedoman liputan ramah anak yang diterbitkan Dewan Pers dalam memberitakan kasus pencabulan terhadap tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur.

“Yakni, jurnalis tidak menuliskan identitas/nama hingga alamat lengkap anak korban pelecehan seksual termasuk nama ibunya sebagai pelapor. Menyebut inisial pun bisa membahayakan pelapor dan ketiga anaknya,” ujarnya.

Editor Project Multatuli, Fahri Salam mengatakan hingga kini pihaknya tengah membenahi secara sistem atas website yang belum bisa diakses. Di satu sisi, timnya kini juga terus memantau situasi di Makasar, tempat kejadian pemberitaan itu. Bukan saja, jurnalis yang menulis pemberitaan itu namun juga para penyintas yaitu ibu dan anak-anaknya.

‘Tetap koordinasi dengan LBH Makasar. Terus ada juga yang memantau siaran siber ini sejauh apa. Apa yang terjadi, update harian. Lalu. Koordinasi dengan jaringan tetap ya,” ujar Fahri dihubungi Konde, Jumat malam (8/10).

Desakan Tim Kuasa Hukum Korban

Tim Kuasa Hukum Korban sejak awal menilai, penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Luwu Timur adalah prematur dan di dalamnya ditemui sejumlah pelanggaran prosedur. Di antaranya, proses pengambilan keterangan terhadap para anak korban, pelapor selaku  ibu dari para anak dilarang untuk mendampingi, juga untuk membaca berita acara pemeriksaan para anak korban yang Penyidik minta Pelapor untuk tandatangani. Selain itu, Petugas yang menerima laporan memiliki konflik kepentingan karena pertemanan dengan terlapor sebagai sesama Aparat Sipil Negara.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah adanya upaya mendelegitimasi kesaksian Pelapor lewat tindakan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelapor yang dilakukan penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuat serta tanpa persetujuan dan pemberitahuan kepada pelapor.

“Kami menilai hal ini justru menunjukkan ketidakberpihakan Penyidik Polres Lutim pada korban,” ujar Direktur LBH Apik Sulsel, Rosmiati Sain sebagai narahubung dalam  siaran pers yang diterima Konde, Sabtu (9/10).

Terdapat laporan psikologis terhadap para anak korban oleh Psikolog P2TP2A Kota Makassar tertanggal 20 Desember 2019, yang telah diajukan Tim Kuasa Hukum pada gelar perkara di Polda Sulsel tanggal 6 Maret 2020. Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa para anak korban mengalami kecemasan akibat kekerasan seksual yang dialami yang dilakukan oleh ayah kandung korban beserta dua temannya.

“Adapun tidak ditemukannya tanda-tanda trauma pada para anak tidak berarti kekerasan seksual tersebut tidak terjadi,” imbuhnya.

Koalisi bantuan hukum sebelumnya telah melakukan upaya dengan mengirim surat Keberatan atas Penghentian Penyelidikan & Permintaan Pengalihan Penanganan Perkara, tertanggal 06 Juli 2020 ke Mabes POLRI—yang tidak direspon hingga saat ini. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar Mabes POLRI melakukan pemeriksaan atas penghentian penyelidikan, serta membuka kembali penyelidikan dan mengambil alih penanganan perkara untuk diproses ke tahap selanjutnya secara profesional dan akuntabel.

Maka dari itu, tim kuasa hukum korban mendesak kepada Kapolri memerintahkan untuk membuka kembali penyelidikan perkara serta mengalihkan Proses Penyelidikannya kepada Mabes Polri, dengan secara penuh melibatkan Tim Kuasa Hukum, Pelapor sebagai ibu para anak korban, serta pendamping sosial anak; menghadirkan saksi dan ahli, melengkapi berkas perkara dengan laporan sosial serta psikologis, dan petunjuk lain dalam penyelidikan; serta memastikan perlindungan korban dan akses terhadap pemulihan bagi para anak korban dan pelapor;

Meminta kepada semua Pihak termasuk Polisi untuk melindungi identitas korban dengan tidak menyebarkan dan mempublikasikannya. Secara khusus terkait beredarnya klarifikasi terkait perkara dari Humas Polres Lutim yang mencantumkan identitas orang tua anak korban. Larangan membuka identitas anak korban ditentukan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak. Kami pun mendesak sanksi tegas bagi anggota polisi yang terbukti melakukan tindakan tersebut.

Kapolri mengevaluasi kinerja kepolisian dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Kritik publik dan temuan pelanggaran oleh anggota Polri terhadap penanganan kasus ini menunjukkan urgensi Polri untuk segera dan sungguh-sungguh membenahi kinerja institusinya dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Dimana sebagai bagian dari sistem penegakan hukum Polri bertanggung jawab untuk memastikan proses yang berkeadilan bagi korban kekerasan seksual.

NURUL NUR AZIZAH

Bertahun-tahun jadi jurnalis ekonomi-bisnis, kini sedang belajar mengikuti panggilan jiwanya terkait isu perempuan dan minoritas. Penyuka story telling dan dengerin suara hujan-kodok-jangkrik saat overthinking malam-malam.

Let’s share!

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email

VIDEO

MORE THAN WORK

Mari Menulis

Konde mengundang Anda untuk berbagi wawasan dan opini seputar isu-isu perempuan dan kelompok minoritas

LATEST NEWS

Laki-Laki Tak Menarik Itu Yang Pemalas dan Jadi Beban Keluarga
Laki-Laki Tak Menarik Itu Yang Pemalas dan Jadi Beban Keluarga
Pengalaman Sekolah PRT: Diajarkan Negosiasi Dengan Majikan Sampai Pendidikan Gender
Pengalaman Sekolah PRT: Diajarkan Negosiasi Dengan Majikan Sampai Pendidikan Gender
Kabar Baik: Nadiem Makarim Terbitkan Permendikbud Kekerasan Seksual Di Kampus
Kabar Baik: Nadiem Makarim Terbitkan Permendikbud Kekerasan Seksual Di Kampus
Laporan Kondisi di Asia Pasifik: Norma Patriarki Hambat Kemajuan Remaja Perempuan
Laporan Kondisi di Asia Pasifik: Norma Patriarki Hambat Kemajuan Remaja Perempuan
Yang Bisa Dipelajari dari Celine Evangelista: Menjadi Janda Dan Mandiri
Yang Bisa Dipelajari dari Celine Evangelista: Menjadi Janda Dan Mandiri
Jika Tak Ada Akses dan Kesempatan, Dimana Disable Harus Bekerja?
Jika Tak Ada Akses dan Kesempatan, Dimana Disable Harus Bekerja?

POPULAR

Pentingnya Consent Sebagai Pagar Pelindung Perempuan Menolak Kekerasan Seksual
Pentingnya Consent Sebagai Pagar Pelindung Perempuan Menolak Kekerasan Seksual
Baru 10 Hari, Kekerasan Terhadap Anak Perempuan Kembali Terjadi
Baru 10 Hari, Kekerasan Terhadap Anak Perempuan Kembali Terjadi
Bagaimana Orang Lajang Temukan Kebahagiaan
Bagaimana Orang Lajang Temukan Kebahagiaan
Rumah Tangga Tanpa PRT
Rumah Tangga Tanpa PRT
Komnas Perempuan: Butuh Perbaikan Kebijakan Layanan Perempuan Korban Kekerasan
Komnas Perempuan: Butuh Perbaikan Kebijakan Layanan Perempuan Korban Kekerasan

READ MORE ARTICLES

Tags: genderhoakshoaxhukumSeks

Related Posts

Didepan 300 Mahasiswa, Unilever Indonesia : Tolerance is Key
GAYA HIDUP

Didepan 300 Mahasiswa, Unilever Indonesia : Tolerance is Key

Juli 2, 2022
Di Mommy and Me 2022 Ada Stroller Magicfold dan Bonikka !
GAYA HIDUP

Di Mommy and Me 2022 Ada Stroller Magicfold dan Bonikka !

Juli 2, 2022
Mommy N Me Dibuka hari ini
GAYA HIDUP

Mommy N Me Dibuka hari ini

Juli 2, 2022
Cara Gampang Mengungkapkan Perasaan Kepada Wanita Yang Kamu Sukai
GAYA HIDUP

Cara Gampang Mengungkapkan Perasaan Kepada Wanita Yang Kamu Sukai

Juli 2, 2022
Tanda Wanita Yang Memendam Perasaan Cinta
GAYA HIDUP

Tanda Wanita Yang Memendam Perasaan Cinta

Juli 2, 2022
Hal Yang Membuat Hati Wanita Menjadi Sakit Hati
GAYA HIDUP

Hal Yang Membuat Hati Wanita Menjadi Sakit Hati

Juli 2, 2022
Next Post
Ketika Perempuan Merasakan Anxiety: Harus Ngapain?

Ketika Perempuan Merasakan Anxiety: Harus Ngapain?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Apakah Ada Khasiat Mandi Bersama Anak

Apakah Ada Khasiat Mandi Bersama Anak

Desember 23, 2021
Resep Makanan Dimusim Hujan Agar Badan Hangat

Tips Makanan Mencegah Penuaan Diri Diusia Tua

April 27, 2022
Deretan Idol K-Pop Siap Comeback di Bulan September

Deretan Idol K-Pop Siap Comeback di Bulan September

September 7, 2021

Why the next 10 years of hot songs will smash the last 10

Desember 19, 2015
Pilihan Aplikasi Karaoke Terbaik yang Mampu Bikin Kamu Rileks

Pilihan Aplikasi Karaoke Terbaik yang Mampu Bikin Kamu Rileks

Oktober 20, 2021

EDITOR'S PICK

Mulai Rp2 jutaan, Samsung Galaxy A13 dan A23

Mulai Rp2 jutaan, Samsung Galaxy A13 dan A23

Maret 25, 2022
Inovasi Terbaru Y.O.U Skin Energy Facial Serum Mengandung SymWhite® 377 and MandarinClear

Inovasi Terbaru Y.O.U Skin Energy Facial Serum Mengandung SymWhite® 377 and MandarinClear

Januari 26, 2022
Panduan Membuat Kekasih Ribang Berat

Panduan Membuat Kekasih Ribang Berat

Februari 1, 2022
Sharp Apresiasi Konsumen Setia dengan Gelar Kampanye Penjualan Berhadiah Milyaran Rupiah

Sharp Apresiasi Konsumen Setia dengan Gelar Kampanye Penjualan Berhadiah Milyaran Rupiah

Juni 8, 2022
Wanita Indonesia

@ 2022 WANITAINDONESIA.CO

Menu

  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX

@ 2022 WANITAINDONESIA.CO