Jumat 20 Juni 2025
Wanita Indonesia
Advertisement
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX
No Result
View All Result
Wanita Indonesia
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Morning News
Home WARTA

Kabar Baik: Nadiem Makarim Terbitkan Permendikbud Kekerasan Seksual di Kampus

redaksi by redaksi
Oktober 27, 2021
0
Kabar Baik: Nadiem Makarim Terbitkan Permendikbud Kekerasan Seksual Di Kampus

READ ALSO

Ratu Ratna Ajak Masyarakat Lawan Polarisasi Politik

Didepan 300 Mahasiswa, Unilever Indonesia : Tolerance is Key

wanitaindonesia.co – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS). Dikeluarkannya Permen PPKS ini disambut baik para aktivis perempuan

Pasti kamu sudah pernah dengar, ada mahasiswi yang menjadi korban pelecehan dosennya? atau mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual dari seniornya di kampus?.

Ini artinya, kampus atau perguruan tinggi bukanlah tempat yang aman. Padahal kampus harusnya jadi tempat yang aman untuk belajar

Kemendikbud menyatakan bahwa kampus berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Hal ini juga diperkuat dengan sejumlah riset. Riset yang dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang dilaunching pada 1 Agustus 2021 menyebut, kampus menyumbang kekerasan seksual yang tinggi dengan pelaku kekerasan seksual adalah dosen dan mahasiswa. Riset ini dilakukan YLBHI bersama 17 LBH kota yang menjadi anggota YLBHI.

Vanny Primaliraning, Direktur LBH Bali menyatakan, mahasiswi yang menjadi korban selama ini banyak yang takut untuk melaporkan karena ada relasi kuasa di kampus

“Keberanian untuk melaporkan sedikit karena ada ketakutan, pelakunya juga banyak yang sesama mahasiswa dan dosen.”

Di kampus, Vanny Primaliraning menyebut, banyak akademisi di kampus yang berpartisipasi dalam pembuat kebijakan, namun sayangnya akademisi ini yang justru mengancam korban agar mereka tidak bisa speak up.

“Kampus itu sebenarnya banyak akademisi dan banyak berpartisipasi dalam naskah akademi dan kebijakan di dalam, namun setelah ada kejadian kekerasan seksual, mereka justru mengancam agar korban tidak speak up dan diam. Kampus berkontribusi sangat besar…nah, apakah kampus sudah clear terhadap kekerasan seksual, karena kampus malah menjadi ancaman terhadap korban kekerasan seksual.”

Lokasi kekerasan seksual di dalam kampus sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi pendidikan, namun ternyata menjadi penyumbang banyak kekerasan seksual

Selasa, 26 Oktober 2021, akhirnya ada kabar baik. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS)

Kabar baik ini juga diinformasikan oleh Jaringan Muda Setara dalam akun Instagramnya, 26 Oktober 2021:

“Gerak setiap orang yang berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan seksual membuahkan hasil. Terbitnya Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi adalah kemenangan awal bagi kita semua. Mari berjejaring dan kawal pengimplementasiannya!”

Jaringan Muda Setara, sebuah jaringan pererempuan dari 15 kampus di Indonesia adalah salah satu jaringan yang mendorong pemerintah segera mengeluarkan peraturan stop kekerasan seksual di kampus.

Salah satu aktivis Jaringan Muda Setara, Tyas Widuri yang dihubungi Konde.co menyatakan, Permen PPKS yang dikeluarkan Kemendikbud ini merupakan buah dari perjuangan mahasiswa dan mahasiswi dan semua pihak yang memperjuangkan stop kekerasan seksual di kampus.

“Permen PPKS ini merupakan langkah awal dari kita semua untuk terus mengawal Permen ini sehingga bisa terimplementasi,” kata Tyas Widuri yang dihubungi Konde.co pada 26 Oktober 2021

Permen ini diharapkan dapat membuat kampus terbuka dan tidak lagi menutup-nutupi lagi jika ada kekerasan seksual yang terjadi di kampus seperti selama ini masih banyak kampus yang tidak mau mempercayai korban dan malah menutupi kasus

“Permen ini bisa membalikkan kampus yang selama ini menutu-nutupi kasus dan tidak mempercayai korban. Semoga kampus dengan Permen ini bisa membela hak korban dan bisa terwujud dengan baik dan partisipatif.”

Tyas Widuri juga melihat bahwa Permen ini isinya partisipatif dan banyak melibatkan mahasiswa. Tyas berharap, banyak mahasiswi yang terlibat dalam Satgas pasca dikeluarkannya Permen PPKS ini, sehingga kampus cepat lepas dari kekerasan seksual, tidak lagi mengancam  korban dan pembela korban yang berani menyuarakan kekerasan seksual di kampusnya

Apa saja isi Permen PPKS ini? Permen ini berisi pencegahan kekerasan seksual, penanganan laporan dan peningkatan keamanan di kampus. Permen PPKS ini dengan sendirinya juga memberikan perlindungan dan penanganan jika ada laporan kekerasan

Dari video Kemendikbud didapatkan data, bahwa pencegahan melalui pembelajaran akan dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi dengan mewajibkan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian dimana dalam modul ini terdapat pencegahan kekerasan seksual

Sedangkan untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa juga diminta untuk turut melakukan upaya pencegahan dengan cara membatasi pertemuan dengan satu sama lain secara individu di luar area kampus, di luar jam operasional kampus, dan/atau untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran.

Peraturan ini juga mengatur perihal penanganan kasus kekerasan seksual, dimana Perguruan Tinggi diwajibkan untuk melakukan pengadaan melalui pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.

Pendampingan yang dimaksud disini diberikan kepada korban atau saksi yang merupakan sivitas akademika. Pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan/atau bimbingan sosial dan rohani.

Dengan dikeluarkannya Permen PPKS ini, harapannya kampus dan civitas akademika lebih terbuka dan tak lagi menjadi tempat darurat kekerasan seksual

Tags: Billboard alternativeshukumSeks

Related Posts

Ratu Ratna Ajak Masyarakat Lawan Polarisasi Politik
WANITA HEBAT

Ratu Ratna Ajak Masyarakat Lawan Polarisasi Politik

Juli 3, 2022
Didepan 300 Mahasiswa, Unilever Indonesia : Tolerance is Key
GAYA HIDUP

Didepan 300 Mahasiswa, Unilever Indonesia : Tolerance is Key

Juli 2, 2022
Di Mommy and Me 2022 Ada Stroller Magicfold dan Bonikka !
GAYA HIDUP

Di Mommy and Me 2022 Ada Stroller Magicfold dan Bonikka !

Juli 2, 2022
Mommy N Me Dibuka hari ini
GAYA HIDUP

Mommy N Me Dibuka hari ini

Juli 2, 2022
Green Hajj Apps: Panduan Haji dan Umrah Ramah Lingkungan
WARTA

Green Hajj Apps: Panduan Haji dan Umrah Ramah Lingkungan

Juni 30, 2022
Dukung Sisi Eksplorasi Anak, Mini Oreo dan Cadbury Lickables Berkolaborasi bersama Minions
WARTA

Dukung Sisi Eksplorasi Anak, Mini Oreo dan Cadbury Lickables Berkolaborasi bersama Minions

Juni 30, 2022
Next Post
Pengalaman Sekolah PRT: Diajarkan Negosiasi Dengan Majikan Sampai Pendidikan Gender

Pengalaman Sekolah PRT: Diajarkan Negosiasi Dengan Majikan Sampai Pendidikan Gender

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Apakah Ada Khasiat Mandi Bersama Anak

Apakah Ada Khasiat Mandi Bersama Anak

Desember 23, 2021
Resep Makanan Dimusim Hujan Agar Badan Hangat

Tips Makanan Mencegah Penuaan Diri Diusia Tua

April 27, 2022

Why the next 10 years of hot songs will smash the last 10

Desember 19, 2015
Deretan Idol K-Pop Siap Comeback di Bulan September

Deretan Idol K-Pop Siap Comeback di Bulan September

September 7, 2021
Pilihan Aplikasi Karaoke Terbaik yang Mampu Bikin Kamu Rileks

Pilihan Aplikasi Karaoke Terbaik yang Mampu Bikin Kamu Rileks

Oktober 20, 2021

EDITOR'S PICK

Bali Menjadi Tempat Riset Kualitas Kesehatan di RI

Bali Menjadi Tempat Riset Kualitas Kesehatan di RI

Desember 28, 2021
Pertanyaan Jika Ingin Menambah Anak

Cara Orang Tua Mendekatkan Diri Pada Anak

April 27, 2022
Jokowi dan Song Kang, Idol K-Pop Tampil Lebih Gaya Dengan Tenun

Jokowi dan Song Kang, Idol K-Pop Tampil Lebih Gaya Dengan Tenun

Januari 18, 2022
Ngabuburit Asyik di Rumah

Ngabuburit Asyik di Rumah

Maret 26, 2022
Wanita Indonesia

@ 2022 WANITAINDONESIA.CO

Menu

  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX

@ 2022 WANITAINDONESIA.CO