Rabu 8 Oktober 2025
Wanita Indonesia
Advertisement
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX
No Result
View All Result
Wanita Indonesia
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Morning News
Home WARTA

Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Kembali Mencuat, KPAI Minta Kasus Ditangani oleh Polri

redaksi by redaksi
Oktober 11, 2021
0
Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Kembali Mencuat, KPAI Minta Kasus Ditangani oleh Polri

READ ALSO

Ratu Ratna Ajak Masyarakat Lawan Polarisasi Politik

Didepan 300 Mahasiswa, Unilever Indonesia : Tolerance is Key

wanitaindonesia.co – Kasus pemerkosaan terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan kembali mencuat dikarenakan adanya gelombang protes yang menuntut dibukanya kembali kasus kekerasan seksual tersebut. 

Beragam tanggapan muncul terhadap kasus pemerkosaan terhadap tiga anak tersebut tersebut, salah satunya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menuntut beberapa hal agar kasus ini kembali dibuka dan ditangani oleh pihak kepolisian, khususnya Polri.

 

 

“Saya menyampaikan keprihatinan dan mengecam dugaan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap ketiga putrinya,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti, dikutip dari Liputan6.com, Senin (11/10).

KPAI juga mengapresiasi perjuangan ibu korban yang selama ini gigih mencari keadilan bagi ketiga anaknya yang mengalami kekerasan seksual tersebut. “Perjuangan sang ibu akan memberikan persepsi positif juga pada anak-anaknya bahwa sang ibu memperjuangkan mereka,” tambah Retno.

TERKAIT: Kisah Tragis Perempuan Jadi Korban Pemerkosaan Berantai, Penyerang Dihukum 406 Tahun Penjara

Dorong Pihak Kepolisian Membuka Kembali Kasus Ini

Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Kembali Mencuat, KPAI Minta Kasus Ditangani oleh Polri

Ilustrasi kasus pemerkosaan, Foto: Istimewa

Dalam keterangannya, Retno mendorong pihak kepolisian untuk segera membuka kembali kasus tersebut. Apabila terbukti adanya tindak pidana, maka terduga aku harus dikenakan UU Perlindungan Anak (UUPA).

“Karena dalam UUPA kalau pelakunya adalah orang terdekat korban, dapat dilakukan pemberatan sebanyak ⅓ hukuman. Mengingat, orangtua seharusnya melindungi anak-anaknya bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual kepada anaknya,” jelas Retno menegaskan terkait jeratan hukum bagi pelaku.

KPAI juga meminta pemerintah daerah memenuhi hak anak-anak korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri, yakni untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis maupun medis, serta perlindungan bagi korban maupun ibunya.

TERKAIT: Pernah Alami Pemerkosaan yang Membuat Hidup Hancur, Perempuan Ini Ceritakan Caranya Balas Dendam

KPAI Menyarankan Kasus Ini Ditangani Oleh Polri

Project Multatuli

Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Project M/Muhammad Nauval Firdaus – di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0)

Selain itu, KPAI juga menyarankan kasus ini tak lagi ditangani oleh Polres Luwu Timur karena adanya perbedaan antara hasil visum polisi dengan hasil visum yang dipegang oleh sang ibu, serta demi menghindari adanya konflik kepentingan.

“Sebaiknya ditangani Mabes Polri di Jakarta, lalu visum, juga pemeriksaan psikologis dilakukan secara independen agar bisa dijadikan sebagai pembanding dengan temuan Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur,” sambung Retno.

Korban akan Mengalami Trauma yang Membekas

Retno mengatakan, waktu pasti akan memengaruhi hasil pemeriksaan fisik, tetapi trauma korban pasti akan membekas.

Ia menjelaskan jika nantinya terdapat dua hasil yang sama antara Kepolisian dan P2TP2A Luwu Timur VS Pemeriksaan Independen, maka kasus ini bisa ditutup.

“Jika hasil berbeda, maka valid, kan, untuk memproses kasus ini secara transparan hingga proses pengadilan. Ini penting, agar korban-korban kekerasan tidak dikorbankan lagi, dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai peraturan perundangan terkait anak,” tutup Retno.

Penulis: Chrisstella Efivania

Tags: hukumKPAISeks

Related Posts

Ratu Ratna Ajak Masyarakat Lawan Polarisasi Politik
WANITA HEBAT

Ratu Ratna Ajak Masyarakat Lawan Polarisasi Politik

Juli 3, 2022
Didepan 300 Mahasiswa, Unilever Indonesia : Tolerance is Key
GAYA HIDUP

Didepan 300 Mahasiswa, Unilever Indonesia : Tolerance is Key

Juli 2, 2022
Di Mommy and Me 2022 Ada Stroller Magicfold dan Bonikka !
GAYA HIDUP

Di Mommy and Me 2022 Ada Stroller Magicfold dan Bonikka !

Juli 2, 2022
Mommy N Me Dibuka hari ini
GAYA HIDUP

Mommy N Me Dibuka hari ini

Juli 2, 2022
Green Hajj Apps: Panduan Haji dan Umrah Ramah Lingkungan
WARTA

Green Hajj Apps: Panduan Haji dan Umrah Ramah Lingkungan

Juni 30, 2022
Dukung Sisi Eksplorasi Anak, Mini Oreo dan Cadbury Lickables Berkolaborasi bersama Minions
WARTA

Dukung Sisi Eksplorasi Anak, Mini Oreo dan Cadbury Lickables Berkolaborasi bersama Minions

Juni 30, 2022
Next Post
AYAM & TEMPE UNGKEP⁣

AYAM & TEMPE UNGKEP⁣

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Apakah Ada Khasiat Mandi Bersama Anak

Apakah Ada Khasiat Mandi Bersama Anak

Desember 23, 2021
Resep Makanan Dimusim Hujan Agar Badan Hangat

Tips Makanan Mencegah Penuaan Diri Diusia Tua

April 27, 2022
Deretan Idol K-Pop Siap Comeback di Bulan September

Deretan Idol K-Pop Siap Comeback di Bulan September

September 7, 2021

Why the next 10 years of hot songs will smash the last 10

Desember 19, 2015
Pilihan Aplikasi Karaoke Terbaik yang Mampu Bikin Kamu Rileks

Pilihan Aplikasi Karaoke Terbaik yang Mampu Bikin Kamu Rileks

Oktober 20, 2021

EDITOR'S PICK

Cara Memakai Hijab Yang Bagus Untuk Datang Kepesta

Cara Memakai Hijab Yang Bagus Untuk Datang Kepesta

Mei 9, 2022
Pertamina Hasilkan Blok Rokan 180 ribu BOPD Tahun 2022

Pertamina Hasilkan Blok Rokan 180 ribu BOPD Tahun 2022

Desember 23, 2021
Cara Mengembalikan Semangat Kerja

Cara Mengembalikan Semangat Kerja

Januari 4, 2022
BNSD Eksplorasi Dunia Fashion dan Budaya Asli Indonesia

BNSD Eksplorasi Dunia Fashion dan Budaya Asli Indonesia

Juni 10, 2022
Wanita Indonesia

@ 2022 WANITAINDONESIA.CO

Menu

  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX

@ 2022 WANITAINDONESIA.CO