Jumat 20 Juni 2025
Wanita Indonesia
Advertisement
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX
No Result
View All Result
Wanita Indonesia
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Morning News
Home TEKNOLOGI

KOMPAKS: Polisi Luwu Timur Harus Usut Kasus Perkosaan Dan Cabut Label Hoaks di Project Multatuli

redaksi by redaksi
Oktober 9, 2021
0
KOMPAKS: Polisi Luwu Timur Harus Usut Kasus Perkosaan Dan Cabut Label Hoaks di Project Multatuli

READ ALSO

Di Mommy and Me 2022 Ada Stroller Magicfold dan Bonikka !

Kolaborasi Niagahoster dan KoinWorks, Semakin Mudah Beli Web Hosting

wanitaindonesia.co – KOMPAKS, jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari 101 platform, kolektif maupun organisasi dengan isu kemanusiaan dan keberagaman, terutama kekerasan seksual mendesak Polisi Luwu Timur cabut label hoaks atas artikel Project Multatuli dan meminta maaf serta mengusut ulang kasus perkosaan yang ada disana

Sebelumnya, pada Rabu, 7 Oktober 2021, Project Multatuli menerbitkan sebuah artikel jurnalistik berjudul “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan”. Dalam artikel tersebut, Project Multatuli mengungkap kasus perkosaan yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang tidak serius diusut oleh Polisi Luwu Timur.

Alih-alih memperbaiki sistem dan proses hukum penanganan kekerasan seksual agar lebih berpihak pada korban, Polres Luwu Timur malah memberikan label hoaks pada karya jurnalistik milik Project Multatuli melalui unggahan Instagram Story dari akun @humasreslutim.

Tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sehingga semestinya apabila ada sengketa jurnalistik, Polres Luwu Timur bisa melaporkan dan memberikan bukti kepada Dewan Pers. Langkah pelabelan hoaks oleh Polres Luwu Timur ini adalah bentuk pencederaan dan penolakan terhadap korban atas situasi kekerasan seksual yang dialaminya, serta upaya pembungkaman kerja jurnalistik yang tidak semestinya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dalam unggahan Instagram story tersebut, Humas Polres Luwu Timur juga menyebarkan nama ibu korban. Sikap ini jelas menunjukkan bahwa Polres Luwu Timur tidak memahami penanganan kasus yang berperspektif korban dan tidak menghormati data korban sebagai data yang perlu dilindungi secara hukum. Dugaan pembungkaman juga terjadi melalui pengakuan beberapa orang yang mendapatkan pesan bernuansa intimidasi setelah menyuarakan dukungan pada korban.

Sikap yang ditunjukkan Polres Luwu Timur seperti pernyataan KOMPAKS yang diterima Konde.co merupakan preseden buruk bagi penanganan kasus kekerasan seksual. Pengabaian pengakuan korban dan keputusan penghentian penyelidikan kasus tanpa melakukan penelusuran mendalam atas fakta-fakta yang ada telah menunjukkan ketidakmampuan polisi dalam bertindak sesuai dengan integritasnya.

Bukan itu saja, situs milik Project Multatuli juga mengalami serangan DDos dan konten Instagram yang terkait artikel ini justru mendapatkan report hingga sempat ditakedown oleh platform Instagram.

Serangkaian serangan yang dialamatkan pada karya jurnalistik yang bertujuan untuk mengungkap cerita korban dan mendukung upaya korban dalam mendapatkan keadilannya adalah bukti bahwa Indonesia masih ada dalam darurat penanganan kekerasan seksual. Situasi ini justru akan menguntungkan pelaku dan memberi ruang bagi pelaku untuk melenggang bebas tanpa ada hukuman atas tindak kekerasan seksual yang dilakukan. Kepolisian semestinya bekerja dengan menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum serta mendukung tercapainya keadilan bagi korban.

Dalam hal ini, abainya kepolisian adalah pengkhianatan terhadap rasa kemanusiaan dan keadilan korban.

Melihat kondisi ini, KOMPAKS menuntut Polres Luwu Timuruntuk segera mencabut label hoaks atas artikel Project Multatuli, meminta maaf atas tindakan penyebaran data pribadi ibu korban, serta memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku pada petugas humas Polres Luwu Timur yang telah membocorkan data pribadi ibu korban melalui unggahan di akun Instagram @humasreslutim

Polres Luwu Timur untuk segera mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mengusut ulang penyelidikan kasus perkosaan dengan mengutamakan perspektif korban, yaitu mengedepankan hak perlindungan dan hak pemulihan korban dan keluarga korban, serta melakukan penanganan kasus secara transparan berdasar pada laporan korban dan bukti-bukti yang sudah disediakan oleh korban

Polres Luwu Timur untuk menghentikan penyebaran pesan melalui media sosial yang bersifat mengintimidasi masyarakat yang menyuarakan dukungan kepada korban

Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur untuk tidak melakukan intimidasi kepada korban dan menjaga privasi korban yang masih berusia anak

Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk melakukan evaluasi terhadap kasus- kasus kekerasan seksual yang ditolak atau dihentikan serta menerbitkan peraturan internal penanganan kasus kekerasan seksual yang berperspektif korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/ LPSK menjamin keamanan korban anak dan ibu korban

Komnas Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk mengawasi jalannya proses penanganan kasus untuk menjamin perlindungan korban anak dan ibu korban

Seluruh awak media untuk mengutamakan hak korban saat melakukan peliputan, tidak menyebarkan data pribadi korban, dan mengutamakan peliputan yang berpihak pada korban dalam karya jurnalistik yang dihasilkan

Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjamin hak-hak perlindungan dan pemulihan korban

KOMPAKS juga berharap agar lembaga-lembaga terkait seperti LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, KemenPPPA, serta kelompok masyarakat sipil lainnya yang memiliki kepedulian pada persoalan kekerasan seksual di Indonesia untuk terus memberikan dukungan dan ikut mengawal penuntasan kasus kekerasan seksual.

KOMPAKS juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak turut serta menyebarkan data pribadi korban atau ibu korban dan menyimpan bukti screenshoot apabila mendapatkan

pesan DM dari akun Instagram @humasreslutim. Situasi ini bukan satu-satunya bukti nyata buruknya penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Situasi ini kembali mengingatkan publik mengenai urgensi hadirnya landasan hukum yang dapat menjamin pemenuhan hak perlindungan dan pemulihan korban dan keluarga korban.(wi)

Tags: KOMPAKSplatform

Related Posts

Di Mommy and Me 2022 Ada Stroller Magicfold dan Bonikka !
GAYA HIDUP

Di Mommy and Me 2022 Ada Stroller Magicfold dan Bonikka !

Juli 2, 2022
Kolaborasi Niagahoster dan KoinWorks, Semakin Mudah Beli Web Hosting
TEKNOLOGI

Kolaborasi Niagahoster dan KoinWorks, Semakin Mudah Beli Web Hosting

Juni 21, 2022
Hindari 4 Kesalahan yang Bikin Baterai Smartphone Bocor
GAYA HIDUP

Hindari 4 Kesalahan yang Bikin Baterai Smartphone Bocor

Juni 14, 2022
Cara #GakAdaMatinya biar Kuliah Beres dan Jualan tetap Cuan Bermodal Smartphone
TEKNOLOGI

Cara #GakAdaMatinya biar Kuliah Beres dan Jualan tetap Cuan Bermodal Smartphone

Juni 2, 2022
Cara Memaksimalkan Fitur-fitur Smartphone Sejutaan di Jaringan 4G yang Lebih Lancar
TEKNOLOGI

Cara Memaksimalkan Fitur-fitur Smartphone Sejutaan di Jaringan 4G yang Lebih Lancar

Mei 31, 2022
Peringati SEA Games ke-31, Ajinomoto Ajak Gowes Community Keliling Pabrik Secara Virtual
TEKNOLOGI

Peringati SEA Games ke-31, Ajinomoto Ajak Gowes Community Keliling Pabrik Secara Virtual

Mei 31, 2022
Next Post
Tim Bulutangkis Indonesia Siap Berjuang di Ajang Thomas dan Uber Cup, 9-17 Oktober 2021 di Denmark

Tim Bulutangkis Indonesia Siap Berjuang di Ajang Thomas dan Uber Cup, 9-17 Oktober 2021 di Denmark

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Apakah Ada Khasiat Mandi Bersama Anak

Apakah Ada Khasiat Mandi Bersama Anak

Desember 23, 2021
Resep Makanan Dimusim Hujan Agar Badan Hangat

Tips Makanan Mencegah Penuaan Diri Diusia Tua

April 27, 2022

Why the next 10 years of hot songs will smash the last 10

Desember 19, 2015
Deretan Idol K-Pop Siap Comeback di Bulan September

Deretan Idol K-Pop Siap Comeback di Bulan September

September 7, 2021
Pilihan Aplikasi Karaoke Terbaik yang Mampu Bikin Kamu Rileks

Pilihan Aplikasi Karaoke Terbaik yang Mampu Bikin Kamu Rileks

Oktober 20, 2021

EDITOR'S PICK

CIX selesaikan lelang portfolio kredit karbon sukarela berbasis alam pertama di dunia dengan perusahaan global terkemuka

CIX selesaikan lelang portfolio kredit karbon sukarela berbasis alam pertama di dunia dengan perusahaan global terkemuka

November 4, 2021
Ciri – Ciri Bayi Mengalami Infeksi Kuping

Ciri – Ciri Bayi Mengalami Infeksi Kuping

Juni 21, 2022
Perempuan Harus Berdaya di Seluruh Bidang Kehidupan

Perempuan Harus Berdaya di Seluruh Bidang Kehidupan

September 24, 2021
Ciri Ciri Prempuan Menutupi Perasaan Cintanya

Ciri Ciri Prempuan Menutupi Perasaan Cintanya

Februari 9, 2022
Wanita Indonesia

@ 2022 WANITAINDONESIA.CO

Menu

  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX

@ 2022 WANITAINDONESIA.CO