Senin 16 Maret 2026
Wanita Indonesia
Advertisement
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX
No Result
View All Result
Wanita Indonesia
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Morning News
Home Uncategorized

Perempuan Tak Mau Lapor Ke Polisi, Takut Masalahnya Makin Rumit

redaksi by redaksi
Oktober 21, 2021
0
Perempuan Tak Mau Lapor Ke Polisi, Takut Masalahnya Makin Rumit

READ ALSO

Tips Mengatasi Sariawan Pada Bayi Yang Masih Nyusu

Apakah Tes Keperawanan Wanita Bisa dan Valid Dilakukan

wanitaindonesia.co – Hasil Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender dari International NGO Forum Indonesia (INFID) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) pada 2020 yang menunjukkan bahwa 57,3% responden dengan pengalaman kekerasan seksual yang mayoritas adalah perempuan, memutuskan untuk tidak melaporkan perkara kekerasan seksual yang dialami ke polisi. Mereka khawatir dan takut jika melapor, maka masalahnya akan jadi lebih rumit.

Pekan kemarin, jagat media sosial diramaikan dengan hasil reportase Project Multatuli tentang proses pelaporan kasus tiga anak korban perkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Reportase ini menggambarkan perjalanan seorang ibu yang berupaya untuk mencari keadilan bagi ketiga anaknya dengan melaporkan kasus tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Kepolisian Resor Luwu Timur hingga Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan bahkan melalui proses yang sangat menyedihkan.

Kisah ini kemudian memunculkan berbagai respons dari masyarakat yang diikuti dengan ramainya tagar #PercumaLaporPolisi di berbagai platform media sosial.

Kesaksian-kesaksian yang muncul dengan tagar tersebut menggambarkan ketidakpuasan, kekecewaan, dan ketidakpercayaan masyarakat ketika berurusan dengan polisi dalam berbagai perkara termasuk kasus kekerasan seksual.

(Tidak) melaporkan kekerasan seksual

 

Ramainya #PercumaLaporPolisi menunjukkan ada anggapan di masyarakat bahwa urusan melaporkan masalah hukum kepada lembaga negara bukan hal yang mudah dilakukan.

Temuan penelitian mengkonfirmasi hal ini. Indeks Akses terhadap Keadilan di Indonesia tahun 2019 menunjukkan bahwa 38% masyarakat Indonesia yang mengalami masalah hukum memilih untuk tidak melakukan apapun terhadap masalah hukumnya. Mereka khawatir dan takut jika melapor, maka masalahnya akan jadi lebih rumit.

Menariknya, sebagian besar masyarakat (60,5%) yang mau melaporkan masalah hukumnya, justru memilih untuk melapor ke lembaga non-negara atau ke mekanisme informal seperti ke keluarga atau ke pengurus Rukun Tetangga, Rukun Warga, atau desa, kelurahan setempat.

Studi tersebut juga menemukan bahwa sebagian besar (52%) anggota masyarakat yang enggan melakukan apa pun terhadap masalah hukumnya tersebut adalah perempuan.

Temuan ini dikuatkan oleh hasil Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender dari International NGO Forum Indonesia (INFID) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) pada 2020 yang menunjukkan bahwa 57,3% responden dengan pengalaman kekerasan seksual — yang mayoritas adalah perempuan — memutuskan untuk tidak melaporkan perkara kekerasan seksual yang dialami.

Alasan mereka beragam, mulai dari takut, malu, hingga tidak tahu harus melapor ke mana.

Sebagian besar responden (57%) yang mengalami kekerasan seksual mengatakan pada akhirnya tidak memperoleh penyelesaian dalam masalah yang mereka alami.

Jika pun ada penyelesaian, hasil yang didapat tidak mengutamakan kepentingan terbaik korban contohnya seperti dengan membayar sejumlah uang hingga dinikahkan dengan pelaku kekerasan seksual.

Di sisi lain, ada hambatan dari sisi penegak hukum.

Mayoritas responden menganggap penanganan aparat penegak hukum terhadap perkara kekerasan seksual itu cenderung responsif. Namun responden yang menjawab demikian adalah mereka belum pernah mengalami kekerasan seksual.

Sebaliknya, mayoritas responden yang beranggapan aparat tidak responsif adalah mereka pernah mengalami kekerasan seksual.


Baca juga: Mengantre viral: perjuangan korban kekerasan seksual di Indonesia


Polisi di garda terdepan

 

Di sisi lain, riset yang sama menunjukkan bahwa 43,8% responden yang tahu harus melapor ke mana ketika mengalami kekerasan seksual akhirnya lebih memilih untuk melapor ke polisi apabila mereka mengalami kekerasan seksual.

Bahkan, temuan Indeks Akses terhadap Keadilan di Indonesia tahun 2019 juga menunjukkan bahwa secara umum (72,1%) masyarakat percaya kepada kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami.

Ini menunjukkan bahwa di satu sisi, ada harapan dan ekspektasi besar dari masyarakat terhadap kepolisian. Namun, di sisi lain bisa saja masyarakat sebetulnya tidak punya pilihan lain untuk melaporkan perkara kekerasan seksual yang dialaminya.

Kantor-kantor polisi tersebar hingga level administratif paling bawah untuk memudahkan masyarakat untuk membuat pelaporan masalah hukum. Sehingga dapat dikatakan, bahwa kepolisian merupakan garda terdepan dalam pelaporan kekerasan seksual.

Sayangnya, mekanisme pelaporan yang telah disediakan oleh kepolisian untuk penanganan kekerasan seksual belum didukung adanya perspektif perlindungan korban yang baik dari beberapa anggota polisi.

Alih-alih memperoleh perlindungan dan bantuan, saat melaporkan kekerasan seksual yang dialami, para korban justru mengalami menjadi korban kembali serta harus menghadapi pertanyaan yang seringkali menyudutkan, tidak empati, hingga melecehkan.

Selain itu, tidak hanya polisi namun juga aparat penegak hukum secara umum cenderung abai terhadap kondisi psikologis korban yang menyebabkan korban yang mengalami kekerasan seksual harus menghadapi proses hukum yang panjang dengan perilaku aparat yang tidak empatik.

Wajar bila para korban memutuskan untuk mengandalkan mekanisme informal atau pihak-pihak di luar negara untuk penyelesaian permasalahan hukumnya.

Maka menjadi pertanyaan, apakah polisi dapat benar-benar siap menjadi garda terdepan pelaporan perkara kekerasan seksual?


Baca juga: Kasus KPI: potret abainya aparat pada korban kekerasan seksual di Indonesia


Menyiapkan polisi

 

Ketika terdapat korban kekerasan seksual yang melapor, petugas polisi seharusnya menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman bagi korban untuk menceritakan masalahnya. Polisi seharusnya memastikan keberadaan pendamping korban, jaminan keselamatan korban, adanya pernyataan atau pertanyaan yang tidak menghakimi dan menghargai korban hingga jaminan terwujudnya akses keadilan.

Ini bukan sesuatu yang baru; semua poin ini telah tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 3 tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana yang dikhususkan untuk perempuan dan anak.

Selain itu, langkah-langkah untuk memastikan perlindungan korban perempuan dan anak juga telah ditetapkan dalam berbagai pengaturan seperti Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 2014 dan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi sebagai aparat hukum negara perlu menelaah kembali dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan korban, perempuan, dan anak sesuai berbagai UU tersebut ketika menangani pelaporan perkara kekerasan seksual.

Selain itu, dalam mekanisme pelaporan kekerasan seksual, secara lebih khusus, polisi perlu juga memperhatikan kondisi fisik, psikis maupun kebutuhan pemulihan korban.

Ini dapat dilakukan dengan memastikan adanya penasihat/pendamping hukum, pendamping psikologis hingga pendamping sosial bagi korban.

Untuk memahami kondisi-kondisi tersebut, polisi dapat meminta rekomendasi atau mendorong adanya peran dari pemangku kepentingan lain seperti psikolog, dokter, pekerja sosial, maupun pendamping di penyedia layanan setempat.

Hal-hal ini dapat berimplikasi pada proses penyelesaian perkara secara keseluruhan. Langkah-langkah ini dapat dan telah dilakukan oleh aparat penegak hukum lain sehingga hal ini juga sangat mungkin dilakukan oleh polisi.

Berbagai tindakan polisi yang tidak empatik, diskrimatif, dan tidak melindungi korban masih kerap dilaporkan. Maka peningkatan kapasitas secara mendalam dan komprehensif tentang penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak masih perlu dan harus terus dilakukan baik kepada calon anggota polisi maupun polisi yang telah bertugas.

Yang tidak kalah penting juga adalah penguatan di sektor non-negara, mengingat terdapat kecenderungan yang tinggi dari masyarakat dalam melaporkan masalah hukum ke pihak-pihak di luar negara.

Penguatan tokoh atau aktor yang dipercaya masyarakat dapat diberikan untuk menerima, merespons atau bahkan meneruskan pelaporan masalah hukum.

Apalagi, pada perkara kekerasan seksual di mana korban yang takut dan malu untuk melapor, maka peran pihak-pihak yang dipercaya inilah yang dapat mendorong akses terhadap keadilan yang lebih luas.

Tags: hukumSeks

Related Posts

Tips Mengatasi Sariawan Pada Bayi Yang Masih Nyusu
Uncategorized

Tips Mengatasi Sariawan Pada Bayi Yang Masih Nyusu

Juli 4, 2022
Apakah Tes Keperawanan Wanita Bisa dan Valid Dilakukan
Uncategorized

Apakah Tes Keperawanan Wanita Bisa dan Valid Dilakukan

Juli 4, 2022
Pentingnya Ditemani Suami Saat Melahirkan
Uncategorized

Pentingnya Ditemani Suami Saat Melahirkan

Juli 4, 2022
Hal Yang Harus Dipersiapkan Saat Anak Mulai Sekolah
Uncategorized

Hal Yang Harus Dipersiapkan Saat Anak Mulai Sekolah

Juli 4, 2022
Mewaspadai Pada Pelaku Pelecehan Seksual Yang Biasa Dilakukan
Uncategorized

Mewaspadai Pada Pelaku Pelecehan Seksual Yang Biasa Dilakukan

Juli 4, 2022
Hal Yang Harus Dilakukan Ayah Untuk Perkembangan Anak Hingga Dewasa
Uncategorized

Hal Yang Harus Dilakukan Ayah Untuk Perkembangan Anak Hingga Dewasa

Juli 4, 2022
Next Post
Ini Alasan Kenapa Perempuan Butuh ‘No Bra Day’

Ini Alasan Kenapa Perempuan Butuh ‘No Bra Day’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Apakah Ada Khasiat Mandi Bersama Anak

Apakah Ada Khasiat Mandi Bersama Anak

Desember 23, 2021
Resep Makanan Dimusim Hujan Agar Badan Hangat

Tips Makanan Mencegah Penuaan Diri Diusia Tua

April 27, 2022
Deretan Idol K-Pop Siap Comeback di Bulan September

Deretan Idol K-Pop Siap Comeback di Bulan September

September 7, 2021

Why the next 10 years of hot songs will smash the last 10

Desember 19, 2015
Pilihan Aplikasi Karaoke Terbaik yang Mampu Bikin Kamu Rileks

Pilihan Aplikasi Karaoke Terbaik yang Mampu Bikin Kamu Rileks

Oktober 20, 2021

EDITOR'S PICK

11 Cara Membasmi Kecoa Agar Rumah Tetap Bersih dan Sehat

11 Cara Membasmi Kecoa Agar Rumah Tetap Bersih dan Sehat

Oktober 1, 2021
Apa Khasiat Untuk Anak Yang Minum Susu Saat Sarapan, Coba Cek Ini

Apa Khasiat Untuk Anak Yang Minum Susu Saat Sarapan, Coba Cek Ini

Desember 23, 2021
Agenda Hotel

Agenda Hotel

Juni 12, 2022
Liburan Ke Goa Gong Jawa Timur Yukk Bareng Keluarga

Liburan Ke Goa Gong Jawa Timur Yukk Bareng Keluarga

Juni 12, 2022
Wanita Indonesia

@ 2022 WANITAINDONESIA.CO

Menu

  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX

@ 2022 WANITAINDONESIA.CO