Sabtu 21 Juni 2025
Wanita Indonesia
Advertisement
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX
No Result
View All Result
Wanita Indonesia
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Morning News
Home WARTA

Perlindungan, Penanganan, dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual dalam Perspektif Islam

redaksi by redaksi
September 24, 2021
0

READ ALSO

Ratu Ratna Ajak Masyarakat Lawan Polarisasi Politik

Didepan 300 Mahasiswa, Unilever Indonesia : Tolerance is Key

wanitaindonesia.co – Pemerintah dan DPR telah menyepakati RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) DPR RI 2021.

Namun, tantangan yang dihadapi oleh RUU P-KS di tengah masyarakat, salah satunya adalah RUU P-KS tidak sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Dalam upaya untuk mengedukasi publik serta mencari jawab atas isu yang berkembang tersebut International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menggelar talkshow pada 28 Januari 2021, dengan tema “Perlindungan, Penanganan, dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual dalam Perspektif Islam”.

Narasumber pertama dalam acara yang dilaksanakan secara daring ini adalah Alimatul Qibtiyah selaku Komisioner Komnas Perempuan 2020-2024.

Alim menyampaikan bahwa selama masa pandemi, sekitar 80.3% korban kekerasan seksual tidak melapor ke lembaga layanan. Salah satu faktor yang melatarbelakangi diamnya korban adalah karena payung hukum yang telah ada saat ini belum bisa menjangkau ragam kasus dan ranah terjadinya kekerasan seksual. Hal tersebut dibuktikan dengan data yang menunjukkan bahwa hanya 22% kasus yang diproses secara hukum ke pengadilan.

Lebih lanjut, Alim menyatakan proses panjang advokasi RUU P-KS disebabkan karena salah kaprah akan pemahaman RUU P-KS.

“Banyak orang yang belum membaca, tetapi sudah bilang kalau RUU P-KS pro zina, tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, menghancurkan keluarga,” tuturnya. Alim juga menyampaikan bahwa dalam RUU P-KS tidak ada yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, apalagi menghancurkan agama.

Alim menambahkan bahwa RUU P-KS justru memberikan penguatan kepada keluarga Indonesia untuk berani mengungkap praktik kekerasan yang terjadi di dalam keluarga dan bukan melindungi keluarga yang melakukan kekerasan terhadap anggotanya.

H. Hamim Ilyas, Sekretaris Majelis Tarjih PP Muhammadiyah selaku pembicara kedua menyampaikan bahwa hakikat Islam adalah rahmatan lil ‘alamin atau rahmat bagi seluruh alam.

Indikator dari rahmatan lil ‘alamin adalah sejahtera, damai dan bahagia, sehingga jika ada pengabaian terhadap kasus kekerasan seksual berarti tidak menghargai manusia sebagai nafs. Hamim juga menyampaikan bahwa hakikat hubungan antara antara laki-laki dan perempuan adalah setara dan bukan subordinat seperti atasan dan bawahan.

Lebih lanjut Hamim menyampaikan jika terjadi kekerasan dalam hubungan dengan menggunakan dalil agama menurutnya hal itu merupakan sebuah kesalahan karena bertentangan dengan ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Berdasarkan Al-Quran, hakikat hukum dalam surat Al Baqarah adalah untuk mewujudkan batas-batas kebahagiaan.

Kekerasan Seksual membuat perempuan tidak bahagia, hal ini berarti ketika umat islam tetap melanggengkan Kekerasan Seksual maka umat islam di Indonesia melanggar batas-batas kebahagiaan. Adanya RUU P-KS juga diharapkan dapat mewujudkan ketertiban sosial dan kehidupan yang agung atau hayatun.

Menguatkan pendapat pembicara sebelumnya, Nur Rofiah selaku Anggota Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), menyampaikan bahwa KUPI mendukung disahkannya RUU P-KS. Nur Rofiah juga menegaskan bahwa RUU P-KS tidak hanya melindungi bangsa dari menjadi korban, tetapi juga melindungi bangsa ini dari menjadi pelaku kekerasan seksual.

Sistem yang dibangun RUU P-KS pun komprehensif karena adanya jaminan hukum bagi perlindungan korban dan ancaman hukum bagi pelaku. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban negara untuk segera mengesahkan RUU P-KS, sebab “kebijakan penguasa mesti didasarkan pada kemaslahatan rakyat (termasuk perempuan)”.

Pembicara terakhir adalah Anggia Ermarini, Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat NU dan sekaligus Anggota DPR RI Komisi IX.

Anggia mengemukakan pentingnya membangun opini masyarakat melalui narasi para narasumber yang ahli dibidangnya agar tidak terjadi salah paham terhadap RUU P-KS.

Menurut Anggia, penyampaian tentang bagaimana islam memandang kekerasan seksual, dan penanganannya melalui RUU P-KS ini juga harus mudah ditangkap oleh masyarakat, supaya proses pembahasan dan pengesahannya tidak terhambat lagi.

Tags: DPRhukumRUU PKS

Related Posts

Ratu Ratna Ajak Masyarakat Lawan Polarisasi Politik
WANITA HEBAT

Ratu Ratna Ajak Masyarakat Lawan Polarisasi Politik

Juli 3, 2022
Didepan 300 Mahasiswa, Unilever Indonesia : Tolerance is Key
GAYA HIDUP

Didepan 300 Mahasiswa, Unilever Indonesia : Tolerance is Key

Juli 2, 2022
Di Mommy and Me 2022 Ada Stroller Magicfold dan Bonikka !
GAYA HIDUP

Di Mommy and Me 2022 Ada Stroller Magicfold dan Bonikka !

Juli 2, 2022
Mommy N Me Dibuka hari ini
GAYA HIDUP

Mommy N Me Dibuka hari ini

Juli 2, 2022
Green Hajj Apps: Panduan Haji dan Umrah Ramah Lingkungan
WARTA

Green Hajj Apps: Panduan Haji dan Umrah Ramah Lingkungan

Juni 30, 2022
Dukung Sisi Eksplorasi Anak, Mini Oreo dan Cadbury Lickables Berkolaborasi bersama Minions
WARTA

Dukung Sisi Eksplorasi Anak, Mini Oreo dan Cadbury Lickables Berkolaborasi bersama Minions

Juni 30, 2022
Next Post

Dikabarkan Sudah Tidak Jomblo, Ini Deretan Artis yang Dekat dengan Lee Min Ho

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Apakah Ada Khasiat Mandi Bersama Anak

Apakah Ada Khasiat Mandi Bersama Anak

Desember 23, 2021
Resep Makanan Dimusim Hujan Agar Badan Hangat

Tips Makanan Mencegah Penuaan Diri Diusia Tua

April 27, 2022

Why the next 10 years of hot songs will smash the last 10

Desember 19, 2015
Deretan Idol K-Pop Siap Comeback di Bulan September

Deretan Idol K-Pop Siap Comeback di Bulan September

September 7, 2021
Pilihan Aplikasi Karaoke Terbaik yang Mampu Bikin Kamu Rileks

Pilihan Aplikasi Karaoke Terbaik yang Mampu Bikin Kamu Rileks

Oktober 20, 2021

EDITOR'S PICK

5 Film Pendek Ini Dibuat dengan Galaxy S22 Ultra 5G

5 Film Pendek Ini Dibuat dengan Galaxy S22 Ultra 5G

Mei 18, 2022
Cara Mengatasi Berat Badan Anak Tidak Naik

Cara Mengatasi Berat Badan Anak Tidak Naik

April 19, 2022
Cara Menghadapi Anak Takut Ketinggian

Cara Menghadapi Anak Takut Ketinggian

Mei 28, 2022
Tips Hilangkan Bau Karpet

Tips Hilangkan Bau Karpet

April 20, 2022
Wanita Indonesia

@ 2022 WANITAINDONESIA.CO

Menu

  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX

@ 2022 WANITAINDONESIA.CO