Jumat 17 Oktober 2025
Wanita Indonesia
Advertisement
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX
No Result
View All Result
Wanita Indonesia
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Morning News
Home WISATA

Cuma 3 Bahan, Puding Cokelat Marshmallow Ini Bikin Merem Melek

redaksi by redaksi
September 16, 2021
0
Cuma 3 Bahan, Puding Cokelat Marshmallow Ini Bikin Merem Melek

READ ALSO

Mommy N Me Dibuka hari ini

Green Hajj Apps: Panduan Haji dan Umrah Ramah Lingkungan

wanitaindonesia.co – Siapa yang enggak suka puding cokelat? Hampir semua orang menyukainya, terutama saat sedang penat, rasa manis cokelat bisa membuat badan dan pikiran menjadi lebih relax. Membuat puding bisa dibilang cukup sederhana. Yang pasti dibutuhkan bahan yang membuat cairan menjadi padat, seperti agar-agar atau jeli bubuk.

Umumnya resep puding menggunakan agar-agar dan jeli bubuk untuk membuatnya. Namun, kali ini femina membuat puding tanpa menggunakan keduanya. Bahan yang dipilih adalah camilan manis marshmallow. Karena dibuat dari campuran putih telur, gula, dan gelatin, marshmallow bisa dijadikan sebagai bahan pengeras saat membuat puding. Marsmallow yang digunakan bisa apa saja, baik itu yang polos tanpa rasa atau yang berwarna-warni dengan rasa.

Resep kali ini pun sangat sederhana, dan porsinya tidak terlalu banyak, sehingga cocok untuk Anda yang tinggal sendiri atau berdua saja dengan pasangan.

Tags: kulinerred

Related Posts

Mommy N Me Dibuka hari ini
GAYA HIDUP

Mommy N Me Dibuka hari ini

Juli 2, 2022
Green Hajj Apps: Panduan Haji dan Umrah Ramah Lingkungan
WARTA

Green Hajj Apps: Panduan Haji dan Umrah Ramah Lingkungan

Juni 30, 2022
Yuk Liburan Ke Danau Habema
WISATA

Yuk Liburan Ke Danau Habema

Juni 29, 2022
Ayo Berlibur Ke Taman Nasional Lorentz Saat Libur Kerja
WISATA

Ayo Berlibur Ke Taman Nasional Lorentz Saat Libur Kerja

Juni 29, 2022
Yuk Liburan Ke Raja Ampat Sambil Nikmati Pemandangannya
WISATA

Yuk Liburan Ke Raja Ampat Sambil Nikmati Pemandangannya

Juni 29, 2022
Yukk Kepoin Taman Alun-Alun Kota Bekasi Ada Apa Saja
WISATA

Yukk Kepoin Taman Alun-Alun Kota Bekasi Ada Apa Saja

Juni 27, 2022
Next Post
Tingkatkan Literasi Hak Merek dan Hukum Kontrak Bagi Usaha Mikro dan Kecil Pekalongan – Penyuluhan untuk meningkatkan literasi pelaku usaha mikro dan kecil tentang hak merek dan hukum perjanjian/kontrak terus berlanjut. Pelatihan ini memang menjadi salah satu fokus program Kementerian Koperasi dan UKM untuk melindungi dan mendorong usaha mikro dan kecil naik kelas. “Penyuluhan tentang hak merek dan hukum perjanjian/kontrak sangat penting karena usaha mikro dan kecil sebagian besar belum memahaminya,” kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, saat membuka secara daring Penyuluhan Peningkatan Literasi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Terhadap Peraturan Hak Merek dan Hukum Perjanjian/Kontrak di Pekalongan, Rabu (15/09/2021). Eddy mengatakan usaha mikro dan kecil perlu mengetahui seluk-beluk sebuah perjanjian/kontrak serta kiat-kiat dalam menyusunannya untuk memberikan melindungi dan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam berusaha. Jika perjanjian/kontrak tidak dilaksanakan bisa membuka peluang terjadinya sengketa antara pihak-pihak yang menjalankan usaha sehingga dapat merugikan kelangsungan bisnis. Adapun untuk memahami hak merek sangat dibutuhkan karena trend bisnis menunjukkan bahwa merek mewakili jaminan kualitas dari sebuah usaha. Merek menjadi identitas diri dari usaha tersebut yang diperkenalkan kepada konsumen. “Sayangnya banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memahami akan pentingnya merek. Ini yang harus diubah. Merek dan kualitas produkadalah sejalan di tengah era perdagangan saat ini, khususnya digital,” kata Eddy. Kegiatan Penyuluhan Hukum diikuti oleh 40 (empat puluh) orang PUMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Kabupaten Pekalongan yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan merek dan perjanjian atau kontrak. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pekalongan Joko Purnomo memberikan apresiasi diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang bertujuan untuk memberikan pemahaman akan perjajian/kontrak dan peraturan tentang hak merek bagi usaha mikro dan kecil. Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online. Selain itu kegiatan ini juga penting bagi aparatur Pembina dan Pendamping UMK, sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada UMK dilapangan. Penyuluhan menghadirkan narasumber dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Pekalongan dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah.

Penyaluran Dana BLT Akan Melibatkan Asosiasi PKL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Apakah Ada Khasiat Mandi Bersama Anak

Apakah Ada Khasiat Mandi Bersama Anak

Desember 23, 2021
Resep Makanan Dimusim Hujan Agar Badan Hangat

Tips Makanan Mencegah Penuaan Diri Diusia Tua

April 27, 2022
Deretan Idol K-Pop Siap Comeback di Bulan September

Deretan Idol K-Pop Siap Comeback di Bulan September

September 7, 2021

Why the next 10 years of hot songs will smash the last 10

Desember 19, 2015
Pilihan Aplikasi Karaoke Terbaik yang Mampu Bikin Kamu Rileks

Pilihan Aplikasi Karaoke Terbaik yang Mampu Bikin Kamu Rileks

Oktober 20, 2021

EDITOR'S PICK

8 Film Thriller Netflix Terbaik untuk Kamu Tonton Sekarang

8 Film Thriller Netflix Terbaik untuk Kamu Tonton Sekarang

Oktober 17, 2021
Upaya Sigap Penduduk Lokal  Bern  Selamatkan Adik Eril dan Temannya

Upaya Sigap Penduduk Lokal Bern Selamatkan Adik Eril dan Temannya

Mei 28, 2022

Kenalan dengan Cruller, Yang Diprediksi Bakal Jadi Tren

Oktober 6, 2021
Yukk Berlibur Ke Mini Water Park

Yukk Berlibur Ke Mini Water Park

Mei 10, 2022
Wanita Indonesia

@ 2022 WANITAINDONESIA.CO

Menu

  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX

@ 2022 WANITAINDONESIA.CO