wanitaindonesia.co – Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi merupakan fungsional di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM, yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap KSP. Saat ini, jumlah KSP kurang lebih sebanyak 17.737 unit di seluruh Indonesia.
“Dengan berbagai permasalahan KSP, sehingga dituntut profesionalitas dan kompetensi pejabat Pengawas Koperasi,” tandas Zabadi, dalam acara peningkatan SDM Pengawas Koperasi dengan melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi, di Kota Bogor, beberapa hari yang lalu.
Acara yang dilaksanakan pada 23-25 Agustus 2021 itu merupakan kolaborasi KemenkopUKM dengan USAID-Economic Growth Support Activity (EGSA).
Zabadi menambahkan, selain kerjasama dengan USAID-EGSA, KemenkopUKM juga menyelenggarakan berbagai pelatihan untuk Pejabat Fungsional dan Pengawas Koperasi belerjasama dengan berbagai stakeholder lainnya.
“Harapan ke depan, permasalahan perkoperasian semakin banyak yang dapat diberikan solusi. Sehingga, kasus-kasus perkoperasian semakin menurun,” ucap Zabadi.
Di samping itu, lanjut Zabadi, juga memberikan dampak meningkatnya daya saing koperasi, sehingga target kontribusi koperasi terhadap PDB Nasional sebesar 5,5 persen sampai dengan 2024 dapat tercapai dan 500 koperasi modern terwujud.
Memang, Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) yang difasilitasi The U.S. Agency for International Development (USAID) Economic Growth Support Activity (EGSA) bagi Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM, menjadi sangat penting. Mengingat kebutuhan akan Pengawas Koperasi yang memiliki sertifikat kompetensi masih sangat banyak.
Di depan peserta pelatihan, Chief of Party EGSA mengungkapkan Pemerintah Amerika melalui USAID-EGSA Renata Simatupang mengatakan, akan bekerjasama dengan pemerintah Indonesia memperkuat kapasitas SDM pengawas koperasi.
“Ke depannya, dengan meningkatnya jumlah SDM Pengawas Koperasi yang memiliki kompetensi diharapkan akan menekan jumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP) yang bermasalah,” kata Renata.
Pelatihan diikuti 20 orang Pejabat Pengawas Koperasi Ahli Muda dan Ahli Pertama. Hadir sebagai fasilitator yakni Dr. Ahmad Subagyo, SE, MM, CRB Ketua Umum Indonesia , Microfinance Expert Association dan Bambang Wahyudiono, SE, MM, QIA Assesor Kompetensi IMFEA USAID.(ita)