Selasa 28 April 2026
Wanita Indonesia
Advertisement
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX
No Result
View All Result
Wanita Indonesia
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Morning News
Home Business Investor

Mahasiswa Unair buat Kornea Buatan untuk Masalah Penglihatan

redaksi by redaksi
September 24, 2021
0
Mahasiswa Unair buat Kornea Buatan untuk Masalah Penglihatan

READ ALSO

Ratu Ratna Ajak Masyarakat Lawan Polarisasi Politik

Didepan 300 Mahasiswa, Unilever Indonesia : Tolerance is Key

wanitaindonesia.co – Kerusakan pada kornea merupakan penyebab kebutaan kedua di dunia setelah katarak. Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 oleh Kementerian Kesehatan, mencatat 966.329 dari dua juta penduduk Indonesia mengalami kebutaan.

Karena kornea merupakan lapisan pelindung pada mata yang bersifat tembus cahaya. Kerusakan kornea dapat terjadi akibat infeksi seperti trakoma dan lepra, kurangnya nutrisi pada kornea, serta trauma. Sampai saat ini, gold standar penanganan kerusakan permanen pada kornea adalah dengan cara keratoplasti, yaitu mentransplantasikan kornea pendonor kepada pasien.

Namun, metode ini belum sempurna dikarenakan jumlah pendonor kornea masih terbatas.

Di Indonesia sendiri, data Bank Mata Indonesia pada tahun 2017 menunjukan bahwa hanya 5-10 persen pasien kebutaan di Indonesia yang dapat menjalani transplantasi kornea. Selain itu, ada beberapa kelemahan juga dalam metode ini.

Sehingga alternatif pengganti kornea perlu diupayakan untuk mengatasi masalah tersebut. Berangkat dari hal itu, tim PKM Penelitian Universitas Airlangga yang diketuai oleh Novi Dwi Widya Rini dan beranggotakan Marsya Nilam Kirana dan Tri Astutik dengan dosen pembimbing Dr. Prihartini Widiyanti drg., M.Kes., S.Bio., CCD berinovasi untuk membuat kornea buatan.

Mengenai hal tersebut, Novi mengatakan bahwa kornea buatan tersebut berbahan dasar kolagen dengan tambahan kitosan dan sodium hyaluronate. Novi yang juga ketua menjelaskan, bahwa ada alasan dari pemilihan bahan-bahan itu.

Kolagen tipe I yang merupakan komponen terbesar dari kornea, jelasnya, memiliki sifat mampu meningkatkan biokompatibilitas dan kekuatan mekanik dari material.

“Kolagen juga mampu meningkatkan sifat hidrofilik biomaterial pengganti kornea, yang membuat lingkungan topografi yang sesuai untuk interaksi seluler dan spesifitas jaringan,” jelasnya.

Sementara kitosan, lanjutnya, memiliki sifat yang baik pada bioadhesi, permeabilitas, toksisitas, dan ocular tolerance. Kitosan yang ditambahkan pada kolagen, imbuh Novi, dapat memperbaiki waktu biodegradasi serta meningkatkan sifat mekanik dan kestabilan dari kolagen.

Sementara sodium hyaluronate juga ditambahkan karena diketahui dapat meningkatkan presentase transmitansi cahaya.

“Kornea buatan ini tidak hanya di lakukan uji in vitro atau skala lab saja tetapi juga dilakukan uji in vivo pada hewan coba yaitu diimplankan pada kelinci,” tuturnya.

Pada akhir, Novi juga mengatakan bahwa hasil riset yang ia lakukan dan tim diharapkan memiliki sifat biokompatibel, memenuhi fungsi dari kornea itu sendiri, mudah untuk diimplankan, tidak mengakibatkan inflamasi, dan bersifat biodegradable.

“Sehingga mampu menjadi rekayasa jaringan yang dapat membantu atasi masalah penglihatan, terutama di Indonesia,” pungkasnya.

Tags: kornea buatanuniversitas airlangga

Related Posts

Ratu Ratna Ajak Masyarakat Lawan Polarisasi Politik
WANITA HEBAT

Ratu Ratna Ajak Masyarakat Lawan Polarisasi Politik

Juli 3, 2022
Didepan 300 Mahasiswa, Unilever Indonesia : Tolerance is Key
GAYA HIDUP

Didepan 300 Mahasiswa, Unilever Indonesia : Tolerance is Key

Juli 2, 2022
Di Mommy and Me 2022 Ada Stroller Magicfold dan Bonikka !
GAYA HIDUP

Di Mommy and Me 2022 Ada Stroller Magicfold dan Bonikka !

Juli 2, 2022
Mommy N Me Dibuka hari ini
GAYA HIDUP

Mommy N Me Dibuka hari ini

Juli 2, 2022
Green Hajj Apps: Panduan Haji dan Umrah Ramah Lingkungan
WARTA

Green Hajj Apps: Panduan Haji dan Umrah Ramah Lingkungan

Juni 30, 2022
Dukung Sisi Eksplorasi Anak, Mini Oreo dan Cadbury Lickables Berkolaborasi bersama Minions
WARTA

Dukung Sisi Eksplorasi Anak, Mini Oreo dan Cadbury Lickables Berkolaborasi bersama Minions

Juni 30, 2022
Next Post

Luncurkan Seri Baru, Garmin Dukung Pengguna Tingkatkan Kualitas Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Apakah Ada Khasiat Mandi Bersama Anak

Apakah Ada Khasiat Mandi Bersama Anak

Desember 23, 2021
Resep Makanan Dimusim Hujan Agar Badan Hangat

Tips Makanan Mencegah Penuaan Diri Diusia Tua

April 27, 2022
Deretan Idol K-Pop Siap Comeback di Bulan September

Deretan Idol K-Pop Siap Comeback di Bulan September

September 7, 2021

Why the next 10 years of hot songs will smash the last 10

Desember 19, 2015
Pilihan Aplikasi Karaoke Terbaik yang Mampu Bikin Kamu Rileks

Pilihan Aplikasi Karaoke Terbaik yang Mampu Bikin Kamu Rileks

Oktober 20, 2021

EDITOR'S PICK

Resep Rambut Nenek, Enak dan Manis Bikin Nostalgia

Resep Rambut Nenek, Enak dan Manis Bikin Nostalgia

Februari 25, 2022
Resep Klepon Gula Merah, Enak Dan Lembut

Resep Klepon Gula Merah, Enak Dan Lembut

Februari 27, 2022
Murah, Ini Resep Membuat Dalgona Candy A la Drama Korea 'Squid Game'

Murah, Ini Resep Membuat Dalgona Candy A la Drama Korea ‘Squid Game’

September 28, 2021
Tingkatkan Literasi Hak Merek dan Hukum Kontrak Bagi Usaha Mikro dan Kecil Pekalongan – Penyuluhan untuk meningkatkan literasi pelaku usaha mikro dan kecil tentang hak merek dan hukum perjanjian/kontrak terus berlanjut. Pelatihan ini memang menjadi salah satu fokus program Kementerian Koperasi dan UKM untuk melindungi dan mendorong usaha mikro dan kecil naik kelas. “Penyuluhan tentang hak merek dan hukum perjanjian/kontrak sangat penting karena usaha mikro dan kecil sebagian besar belum memahaminya,” kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, saat membuka secara daring Penyuluhan Peningkatan Literasi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Terhadap Peraturan Hak Merek dan Hukum Perjanjian/Kontrak di Pekalongan, Rabu (15/09/2021). Eddy mengatakan usaha mikro dan kecil perlu mengetahui seluk-beluk sebuah perjanjian/kontrak serta kiat-kiat dalam menyusunannya untuk memberikan melindungi dan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam berusaha. Jika perjanjian/kontrak tidak dilaksanakan bisa membuka peluang terjadinya sengketa antara pihak-pihak yang menjalankan usaha sehingga dapat merugikan kelangsungan bisnis. Adapun untuk memahami hak merek sangat dibutuhkan karena trend bisnis menunjukkan bahwa merek mewakili jaminan kualitas dari sebuah usaha. Merek menjadi identitas diri dari usaha tersebut yang diperkenalkan kepada konsumen. “Sayangnya banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memahami akan pentingnya merek. Ini yang harus diubah. Merek dan kualitas produkadalah sejalan di tengah era perdagangan saat ini, khususnya digital,” kata Eddy. Kegiatan Penyuluhan Hukum diikuti oleh 40 (empat puluh) orang PUMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Kabupaten Pekalongan yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan merek dan perjanjian atau kontrak. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pekalongan Joko Purnomo memberikan apresiasi diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang bertujuan untuk memberikan pemahaman akan perjajian/kontrak dan peraturan tentang hak merek bagi usaha mikro dan kecil. Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online. Selain itu kegiatan ini juga penting bagi aparatur Pembina dan Pendamping UMK, sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada UMK dilapangan. Penyuluhan menghadirkan narasumber dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Pekalongan dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah.

Penyaluran Dana BLT Akan Melibatkan Asosiasi PKL

September 16, 2021
Wanita Indonesia

@ 2022 WANITAINDONESIA.CO

Menu

  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • WISATA
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • TIPS
  • PARENTING
  • WANITA HEBAT
  • RESEP
  • INDEX

@ 2022 WANITAINDONESIA.CO